Alaysat Nafsan: Praktik Koeksistensi dalam Tiga Dokumen Awal Islam #3

Alaysat Nafsan: Praktik Koeksistensi dalam Tiga Dokumen Awal Islam #3

Sejak periode awal, umat Islam berhasil mempraktikkan koeksistensi dalam membangun tatanan masyarakat yang damai dan berkeadilan. Hal ini paling tidak bisa dilihat dari tiga dokumen paling awal yang menggambarkan kemampuan umat dalam mengimplementasikan ajaran Islam pada bentuk yang menyerupai piagam atau konstitusi modern. Ketiga dokumen tersebut adalah piagam/konstitusi Madinah, Perjanjian dengan Kristen Najran, dan Perjanjian Khalifah Umar (al-`Uhdah al-`Umariyyah)

Baca selanjutnya>
Nyadran, Persaudaraan, dan Kehidupan Bersama Masyarakat Getas

Nyadran, Persaudaraan, dan Kehidupan Bersama Masyarakat Getas

Nyadran digelar oleh dua dusun di Desa Getas. Dusun Krecek yang mayoritas beragama Buddha, dan Dusun Gletuk yang mayoritas muslim. Ada juga warga dusun yang beragama Kristen. Meski beragam, mereka diikat oleh rasa persaudaraan. Sebab, mereka merasa memiliki leluhur yang sama yang dimakamkan di kawasan Getas ini. Untuk itulah mereka mentradisikan Nyadran.

Baca selanjutnya>
في منتدى لوزراء الأوقاف، إندونيسيا تشارك العالم طرق الحفاظ على الانسجام 

في منتدى لوزراء الأوقاف، إندونيسيا تشارك العالم طرق الحفاظ على الانسجام 

إندونيسيا بلد متعدد الثقافات والديانات. وللحفاظ على الوئام والسلم في البلد في ظل هذا التعدد، قامت حكومة إندونيسيا بعمل العديد من الاستراتيجيات ، بدءا من ما وصف بالمحلية مرورا بالهيكلية وانتهاء بالعالمية

Baca selanjutnya>
Prinsip Ekonomi Islam: Produktif, Pemerataan, dan Bermanfaat

Prinsip Ekonomi Islam: Produktif, Pemerataan, dan Bermanfaat

Agar terhindar dari riba, sudah semestinya umat Islam melakukan aktivitas ekonomi dengan baik. Ada tiga prinsip dalam aktivitas ekonomi yang baik, yaitu: produktif, pemerataan, dan bermanfaat.

Baca selanjutnya>
Kantor Virtual Majelis Hukama Al-Muslimin Cabang Indonesia Diresmikan

Kantor Virtual Majelis Hukama Al-Muslimin Cabang Indonesia Diresmikan

Pada 15 Desember 2021, Sekjen Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM) Dr Sultan Al-Remeithi meresmikan pembukaan Kantor Virtual Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM) Cabang Indonesia. Peresmian dilakukan dengan memukul gong sebanyak tiga kali. Ikut menyaksikan, Anggota MHM Prof. Dr. Quraish Shihab dan Anggota Komite Eksekutif MHM Dr. TGB M Zainul Majdi.

Baca selanjutnya>