Hari Anak Yatim, MHM: Merawat Anak Yatim Kewajiban Agama dan Kemanusiaan untuk Solidaritas dan Kepedulian
.
Majelis Hukama Muslimin (MHM), di bawah kepemimpinan Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Dr. Ahmed Al-Tayeb, menegaskan bahwa hak anak yatim untuk mendapatkan perawatan yang bermartabat, inklusi sosial, dan dukungan psikologis, pendidikan, dan sosial yang komprehensif yang memungkinkan mereka membangun masa depan yang aman dan stabil serta memastikan integrasi mereka yang bermakna ke dalam komunitas mereka.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada kesempatan Hari Anak Yatim yang diperingati setiap tahun pada Jumat pertama bulan April, (3/4/2026), Majelis Hukama Muslimin menekankan bahwa merawat anak yatim bukanlah sekadar tindakan amal atau tanggung jawab sosial yang sementara. Lebih dari itu, merawat anak yatim adalah kewajiban agama dan kemanusiaan mendasar yang mencerminkan esensi pesan ilahi dan mewujudkan nilai-nilai tertinggi kasih sayang, solidaritas, dan kepedulian bersama di antara sesama manusia.
Pernyataan MHM menjelaskan bahwa kepedulian sejati terhadap anak yatim dimulai dengan menjaga martabat mereka, memenuhi kebutuhan dasar mereka, dan menyediakan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang yang mendukung perkembangan psikologis, intelektual, dan sosial mereka. Kepedulian seperti itu memungkinkan mereka untuk mengatasi rasa sakit kehilangan, menanamkan kepercayaan diri, menegaskan rasa harga diri mereka, dan memupuk harapan untuk masa depan mereka.
MHM menekankan pentingnya membangun sistem perawatan komprehensif yang melampaui dukungan materiil untuk mencakup pendidikan, rehabilitasi, dan pemberdayaan, sehingga anak yatim dapat menjadi kontributor aktif dan berpengaruh bagi masyarakat mereka.
Pernyataan MHM juga menggarisbawahi bahwa Islam sangat menekankan martabat manusia melalui tujuan-tujuan menyeluruh, yang terpenting di antaranya adalah pelestarian kehidupan—tidak hanya dengan melarang bahaya, tetapi juga dengan memastikan perawatan dan pengembangan. Anak yatim merupakan salah satu kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendapat perhatian khusus dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Allah Yang Maha Kuasa telah berfirman: “Maka terhadap anak yatim, janganlah kamu menindasnya” dan “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, dan janganlah kamu mengganti yang cacat dengan yang baik, dan janganlah kamu memakan harta mereka bersama dengan hartamu sendiri; sesungguhnya itu adalah dosa besar.” Demikian pula, Nabi Muhammad (saw) bersabda: “Aku dan orang yang menafkahi anak yatim akan berada di Surga seperti ini,” dan beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.
Majelis Hukama Muslimin menyerukan kepada lembaga-lembaga keagamaan, pendidikan, sosial, dan media untuk meningkatkan upaya mereka dalam meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak yatim, untuk mempromosikan budaya kepedulian dan inklusi, dan untuk meluncurkan inisiatif dan program yang berkontribusi pada perlindungan dan pemberdayaan mereka. Upaya-upaya tersebut, tegas MHM, sangat penting untuk memastikan anak-anak yatim memiliki kehidupan yang bermartabat dan mencegah mereka terpapar marginalisasi, kekurangan, atau pengucilan.