Ketua Majelis Hukama Muslimin (MHM) yang juga Grand Syekh Al-Azhar Imam Akbar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb menegaskan bahwa ayat 3 surah An-Nisa’ yang sering dijadikan dalil pembolehan poligami, sebenarnya diturunkan bukan untuk membolehkan poligami. Ayat itu justru untuk membatasi praktik poligami yang pada masa Jahiliah terbuka begitu lebar.
Baca selanjutnya>Majelis Hukama Muslimin (MHM) didirikan pada 21 Ramadan 1435 H sebagai sebuah badan internasional yang bersifat independen. Sembilan tahun berkiprah, MHM yang diketuai Grand Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb telah dan terus menebar nilai-nilai kebaikan, cinta kasih, perdamaian, persaudaraan, dan koeksistensi antarsesama manusia dengan berbagai latar belakang yang berbeda.
Baca selanjutnya>Uni Emirat Arab kembali memperingati Zayed Humanitarian Day atau Hari Kemanusiaan Zayed pada 19 Ramadan 1444 H. Peringatan ini bertepatan dengan hari wafatnya mendiang Syekh Zayed bin Sultan Al Nahyan, pendiri UEA.
Baca selanjutnya>Anggota Majelis Hukama Muslimin (MHM) yang juga Menteri Agama RI 1998 Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, menjelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an, Allah Swt. mengaitkan kerja sama dengan dua hal, yaitu kebajikan dan ketakwaan. Ini seperti dijelaskan dalam Surat Al-Maidah [5] ayat 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”.
Baca selanjutnya>Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al-Tayeb mengatakan bahwa poligami merupakan persoalan yang lebih didominasi oleh pandangan budaya dan tradisi daripada ketentuan syariat.
Baca selanjutnya>
























