Grand Syekh Al Azhar: Al-Quran Hapus Tradisi Jahiliah terkait Nikah
Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al Tayeb
Ketua Majelis Hukama Muslimin (MHM) yang juga Grand Syekh Al-Azhar Imam Akbar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb menegaskan bahwa ayat 3 surah An-Nisa’ yang sering dijadikan dalil pembolehan poligami, sebenarnya diturunkan bukan untuk membolehkan poligami. Ayat itu justru untuk membatasi praktik poligami yang pada masa Jahiliah terbuka begitu lebar.
Menurutnya, Al-Qur’an membiarkan kebolehan menikah dengan dua, tiga, atau empat istri, kecuali setelah memberinya batasan yang tegas, yaitu tidak berlaku zalim. Batasan yang sama juga diberikan oleh syariat terhadap pernikahan dengan perempuan-perempuan yatim. Syekh Al-Azhar menambahkan bahwa penafsiran ayat Al-Qur’an yang terkontaminasi itu membahayakan kehidupan banyak perempuan muslimat, anak-anaknya, dan keluarganya.
Dalam mendorong para suami untuk menikah hanya dengan satu istri, Al-Qur’an tidak hanya menempuh cara takhwif (mengingatkan kekhawatiran berlaku tidak adil dan akibat yang ditimbulkannya), tetapi juga menempuh cara lain. Yaitu, mengingatkan potensi memiliki banyak anak yang akan berdampak pada kemiskinan jika suami itu menempuh poligami: dzalika adnâ allâ ta’ûlû.
Pendapat ini dianut oleh Imam Syafi’i. Sebelumnya juga ada Imam Zaid bin Aslam ketika menafsirkan ayat allâ ta’ûlû. Dari penafsiran ayat tersebut, dan berdasarkan sumber-sumber primer Fikih, dapat kita katakan bahwa ayat ini turun dalam konteks melindungi pihak yang lemah dan mengingatkan agar kita tidak berlaku zalim dan berlebihan kepada mereka, baik pihak yang lemah itu adalah anak yatim perempuan atau istri korban dari tindakan poligami yang zalim. Kezaliman seorang suami yang tidak adil tidak lebih sedikit dosanya dibandingkan dengan kezaliman terhadap yatim perempuan oleh walinya. Kedua-duanya bakal diancam dengan api neraka.
Pada episode kesembilan program Ramadan bertajuk “Al-Imam Al-Tayyeb”, Kamis (13/4/2023), Syekh Al-Azhar menjelaskan bahwa persoalan lain yang diakibatkan oleh praktik poligami yang salah adalah menyangkut persoalan cerai atau talak. Diakui, persoalan cerai berdampak sangat buruk kepada keluarga dan anak-anak. Orang-orang yang mendalami ketentuan hukum syariat Islam dan mendalami maksud dan tujuan syariat, tidak akan ragu untuk mengatakan bahwa syariat Islam cenderung “mempersulit” perceraian. Kalaupun syariat Islam membolehkan perceraian, hal itu tidak lebih dari situasi darurat, ketika perceraian dinilai sebagai mudarat yang lebih ringan jika dibandingkan dengan mudarat mempertahankan pernikahan yang juga mengandung mudarat.
Syekh Al-Azhar menambahkan bahwa ketika kehidupan rumah tangga antara suami dan istri tidak lagi dapat dipertahankan, atau sulit dipertahankan, itu termasuk keadaan darurat yang membolehkan perceraian. Misalnya ada seorang istri yang karena latar belakang pendidikan dan pertumbuhan di keluarganya, tidak dapat menerima diperlakukan seperti “benda mati”, kemudian suaminya memperlakukannya seperti benda mati, seperti lemari dan sebagainya, kemudian suaminya juga memandang dirinya dan anak-anaknya sebagai suatu beban yang berat, sehingga istri itu hidup dalam penderitaan terus-menerus secara kejiwaan. Perempuan seperti itu tentu saja jika dibiarkan akan membuatnya mengalami penyakit kejiwaan yang tak tertahankan. Apalagi pada zaman sekarang di mana banyak tekanan dan kekhawatiran serta sikap tidak percaya.
Syekh Al-Azhar juga menegaskan bahwa Al-Qur’an yang menjadi landasan hukum Islam itu sudah sangat jelas mengingatkan bahwa pernikahan yang merupakan institusi keluarga dan masyarakat harus dibangun di atas tiga pilar. Pertama, sakan. Meskipun kata sakan secara harfiah berarti tempat tinggal, pilar ini tidak berarti hanya sekadar bertempat atau berdiam di rumah. Pilar itu lebih berarti ketenteraman dan kecenderungan: Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah bahwa Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenis dirimu sendiri agar kamu merasa tentaram kepadanya, dan bahwa Dia menjadikan di antara kamu mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir.
Sudah maklum diketahui bahwa perempuan diciptakan dari laki-laki. Ini mengisyaratkan bahwa seolah-olah mereka adalah satu raga yang terbelah menjadi dua, masing-masing akan kembali kepada pasangannya dan menyatu padu dengan baik.
Pilar yang kedua adalah mawaddah atau cinta, yaitu cinta yang timbul dari dan untuk masing-masing pasangan. Sedangkan pilar yang ketiga adalah rahmah (kasih sayang), yaitu rasa sayang dan iba yang mendorong masing-masing pihak untuk bekerja sama dan saling memahami terhadap yang lain. Pilar rahmah mengandung arti kedua pihak harus bersifat memaafkan terhadap yang lain dan melupakan perbuatan buruknya. Rahmah juga berarti kelembutan hati terhadap pasangan. Inilah konsep Al-Qur’an tentang pernikahan.
Pada bagian akhir, Syekh Al-Azhar menyebutkan bahwa Al-Qur’an menggunakan kata yang sama untuk makna suami dan istri, yaitu zawj. Ini termasuk salah satu keistimewaan Al-Qur’an. Dalam penggunaan kata yang sama untuk arti ‘suami’ dan ‘istri’ itu terdapat pengertian yang lebih dalam, yaitu suami istri pada hakikatnya adalah satu kesatuan. Al-Qur’an mendorong para suami untuk mempertahankan bahtera rumah tangga dan tidak menempuh perceraian walaupun terjadi sesuatu yang tidak disukai dari istrinya. []