Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat upaya internasional dalam mempromosikan dialog, toleransi, hidup berdampingan, perdamaian, dan persaudaraan antar manusia, Majelis Hukama Muslimim (MHM) bekerja sama dengan Kementerian Toleransi dan Hidup Berdampingan Uni Emirat Arab, ikut dalam edisi ke-31 Pameran Penerbitan dan Buku Internasional di Rabat, 30 April hingga 10 Mei 2026.
Baca selanjutnya>Majelis Hukama Muslimin (MHM), yang dipimpin Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Dr. Ahmed Al-Tayeb, menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan pilar fundamental untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan membangun masyarakat yang lebih seimbang dan adil. MHM juga menekankan pentingnya memberikan akses yang sama kepada perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi modern.
Baca selanjutnya>Majelis Hukama Muslimin (MHM), yang dipimpin Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Dr. Ahmed Al-Tayeb, menegaskan bahwa dunia saat ini sangat membutuhkan penguatan budaya dialog, penguatan aksi multilateral, dan dukungan jalur diplomatik yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan mengatasi krisis melalui cara damai, untuk menjaga keamanan dan stabilitas regional dan internasional.
Baca selanjutnya>Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan Forum tahunannya di Salt Lake City, Utah, pada 15–17 Oktober 2026. Acara ini akan mempertemukan para pemimpin agama, cendekiawan antaragama, perwakilan masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan dari berbagai negara. Even ini mengangkat tema 'Interfaith Engagement for Policy Impact'.
Baca selanjutnya>Majelis Hukama Muslimin (MHM) mengecam keras, rencana organisasi teroris yang terkait dengan “Wilayat al-Faqih” di Iran yang terlibat dalam kegiatan rahasia yang bertujuan merusak persatuan nasional dan menggoyahkan keamanan dan stabilitas Uni Emirat Arab melalui perencanaan dan pelaksanaan operasi teroris dan sabotase sistematis. Tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum dan konvensi internasional dan menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan dan stabilitas masyarakat.
Baca selanjutnya>



















