Memahami Wasathiyatul Islam
Dr. TGB M Zainul Majdi, Anggota Komite Eksekutif Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM)
Dalam tiga tahun terakhir, istilah penguatan moderasi beragama digulirkan oleh pemerintah. Bersamaan itu, muncul juga istilah moderasi dalam Islam. Istilah ini kadang menimbulkan pertanyaan, apakah istilah ini Islamy, ada dalam Al-Qur’an dan hadits, atau merupakan istilah baru? Atau bahkan itu adalah istilah yang dipakai untuk melemahkan Islam?
Tulisan ini berusaha menjelaskan tentang makna moderasi dalam Islam. Pembahasannya berangkat dari pertanyaan, apakah itu moderasi dalam Islam? Apakah istilah itu memang dikenal dalam Islam?
Moderasi dalam Islam adalah terjemahan dari Wasathiyyatul Islam. Wasathiyah dalam Al-Qur’an dijadikan sebagai sifat yang melekat dalam umat Islam. Dalam QS Al-Baqarah: 143 disebutkan,
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ
Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (QS Al-Baqarah [2]: 143)
Dari kata _wasatha_ ini, ulama mengambil kata wasathiyah. Sebab, kata wasathiyah adalah nisbah kepada wasatha.
Menurut Imam At-Thabary, ada dua ciri utama Ummatan Wasatha. Pertama, khiyaaran. Artinya, umat yang selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam sisi kehidupan. Misalnya, kalau bekerja, mereka tidak sembarang kerja, tapi bekerja untuk hasil optimal. Demikian juga kalau i’tikaf, tidak sembarang i’tikaf; tidak hanya badannya saja, tapi hatinya juga dihadirkan. Kalau salat, sedekah, dan amal ibadah lainnya, semua dilakukan dengan baik. Mereka berusaha menghadirkan dalam kehidupan ini, bentuk yang terbaik.
Ciri kedua, ’uduulan. Artinya, bersikap adil dan proporsional. Apa keadilan itu? Menurut Imam Ghazaly, wadl’u as-syai’ fi mahallihi, mendudukkan sesuatu pada tempatnya.
Jadi keadilan itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Mementingkan sesuatu yang penting, memprioritaskan sesuatu yang memang utama dan paling berpengaruh dalam hidup kita. Mendahulukan yang memang dampaknya untuk dunia akhirat kita itu besar, meninggalkan yang tidak ada gunanya.
Wasthiyah adalah memberi yang terbaik dan bersikap proporsional dalam kehidupan. Itulah esensi Islam. Jadi kalau ada orang berbicara moderasi beragama, maka esensinya adalah bagaimana menghadirkan wasathiyah itu dalam kehidupan.
Namun, terkadang ada juga orang yang berbicara tentang moderasi beragama, ternyata diisi dengan sesuatu yang bertentangan dengan tuntunan Islam. Dia membicarakan moderasi, tapi diisi dengan liberalisasi; membahas moderasi tapi isinya meninggalkan ajaran agama; atau mendiskusikan moderasi, tapi isinya sekularisasi.
Bagaimana menyikapi hal itu? Kalau ada istilah Islam lalu dilekatkan dengan muatan yang tidak baik, maka sikap kita bukan meninggalkan tuntunan Islam. Tugas kita adalah meluruskan pemahaman tentang wasthiyah.
Sebagai contoh, kalau ada orang menyelewengkan makna ‘jihad’, bukan berarti kita lalu meninggalkan konsep jihad itu. Misalnya, ada orang memaknai jihad sebagai membunuh semua orang yang berbeda dengannya, melakukan tindakan kekerasan; dia selewengkan makna jihad. Apakah dengan itu lalu kita tinggalkan konsep jihad? Tidak. Rugi kita sebagai umat jika konsep-konsep Islam yang baik, karena ada orang yang menyalahgunakan lalu ditinggalkan. Tugas kita justru meluruskan. Kita kembalikan pada makna yang mendasar yang ada di dalam Al-Qur’an.
Kembali ke masalah wasathiyah, itu artinya yang pertama adalah selalu berusaha menghadirkan yang terbaik dalam semua perkhidmatan kita dalam kehidupan. Kedua adalah bersikap proporsional, menempatkan sesuatu pada tempatnya, memprioritaskan yang utama, dan mengakhirkan yang tidak penting atau meninggalkan yang membahayakan.
Lantas, jika itu makna wasathiyah, maka di mana wasathiyah dalam Islam diberikan priroritas? Dalam Islam, ada ruang akidah, ibadah, dan muamalah. Ruang akidah itu, kata para ulama, asaasuha at-tawqiif wat-tahdiid. Prinsip dasarnya, mengikuti apa yang ada dan dibatasi oleh Al-Qur’an dan hadis, serta sesuai petunjuk eksplisit dari nabi. Kalau Nabi menjelaskan tentang enam rukun iman, itu tidak boleh ditambah. Ada limitasi, ada rambu yang jelas dan tegas. Rukun Islam ada lima, tidak boleh ditambah. Dunia berkembang seperti apapun, rukun Iman tetap enam, rukun Islam tetap lima.
Kedua, ritual ibadah. Sama seperti akidah, secara prinsip. Salat sehari semalam lima waktu. Waktunya pun sudah ditetapkan. Bahkan, arkanuha muhaddadah, rukun-rukunnya sudah ada. Subuh dua rakaat, tidak bisa ditambah dan dikurangi.
Ketiga, ruang muamalah. Dalam ruang muamalah, ada beda dalam Islam. Kalau ruang akidah dan ibadah ada pembatasan dan contoh yang jelas, prinsip yang tegas, maka dalam ruang muamalah dalam Islam, lebih banyak prinsip-prinsip umum. Ruang muamalah, menurut ulama, berbanding terbalik dengan ruang akidah. Asasnya adalah al-ijtihaadu wal ibdaa’, berkreasi dan berinovasi.
Apa ruang muamalah itu? Ruang keseharian kita. Ada ruang budaya, sosial, ekonomi, politik, dan banyak lagi lainnya. Sesuatu yang ada di ruang muamalah tidak boleh dimasukkan dalam ruang akidah. Karena itu, kalau kita berbeda dalam urusan muamalah, tidak boleh mengatakan bahwa yang berbeda itu imannya lemah. Sebab, perbedaan itu berada di ruang muamalah. Berbagai hal yang ada di ruang muamalah jangan diakidahkan, demikian juga sebaliknya. Itu bagian dari wasathiyah, mendudukkan sesuatu pada tempatnya.
Terkadang, bisa jadi karena terlalu bersemangat atau baru membaca sebagian penjelasan saja, orang meletakkan semua persoalan pada ruang akidah. Misalnya, baru baca bab akidah dan itu merasuk dalam jiwa, lalu semua ruang muamalah diletakkan dalam konteks akidah. Akhirnya, yang terlihat setiap hal yang berbeda, seakan-akan salah dan bukan bagian dari dirinya. Padahal sama-sama Islam, sama-sama anak bangsa, tapi tidak kelihatan kesamaan itu, karena mendudukkan persoalan bukan pada tempat yang seharusnya.
Adalah penting, untuk mendudukkan apa yang ada dalam ranah muamalah, pada tempatnya. Di situ, perbedaan pendapat dimungkinkan, baik dalam politik, adat istiadat, dan lainnya.
Terkait perbedaan adat misalnya, kalau di Indonesia, memegang kepala adalah tindakan yang bisa menyebabkan salah paham. Sebab, bagi orang Indonesia, kepala adalah anggota tubuh yang mencerminkan kehormatan. Siapa yang mengganggunya, itu menyangkut kehormatan diri.
Hal itu berbeda dengan di Mesir. Orang Mesir, kalau baru bertemu, bisa saling pukul kepala, kadang dari belakang. Setelah itu, bukannya marah, tapi justru mereka saling berpelukan. Ini adat istiadat.
Perbedaan lainnya dalam hal kuliner. Orang Lombok misalnya, kebiasaannya tidak sama dengan orang Jawa. Orang Lombok kalau makan, harus ada cabenya. Kalau orang Jawa, lebih suka yang manis. Jadi beda-beda, itu ruang muamalah. Segala macam perbedaan, selama tidak menyangkut prinsip keadilan, kemanusian, kejujuran dan amanah, tidak masalah. Dalam ruang muamalah, seribu satu perbedaan itu adalah khazanah dan kekayaan.
Kalau kita bisa meletakkan sesuatu pada tempatnya, itu cermin sikap wasathiyah. Hal itu akan menjadikan seseorang jauh lebih rileks dalam bermasyarakat. Sehingga, bagaimana pun kerasnya pertarungan politik, semua orang tetap saja bersaudara. Sebab, itu berada dalam wilayah mualamah. Jangan sampai orang-orang yang bersaing sudah akur, kita justru masih berantem.
Sebesar apapun perbedaan adat, kita mestinya masih bisa tersenyum. Sembari mensyukuri bahwa di antara tanda kekuasaan Allah adalah diciptakannya manusia secara beragam, dalam lidah, warna kulit, profesi, dan lainnya.
Jadi perbedaan itu tanda kekuasaan Allah. Dalam surat Ar-Rum ayat 22 dijelaskan:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖ خَلْقُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافُ اَلْسِنَتِكُمْ وَاَلْوَانِكُمْۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّلْعٰلِمِيْنَ
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasa dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berilmu. (Ar-Rūm [30]:22)
Mari memahami wasathiyatul Islam tidak hanya sekedar mengerti wasathiyatul Islam. Lebih dari itu, mari gunakan konsep ini untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih rileks.
Zaman Nabi, masyarakat Madinah itu bukan masyarakat yang tegang, jika ada perbedaan lalu bermusuhan. Masyarakat Madinah adalah masyarakat yang sangat rileks. Nabi menggelar majelis di Masjid Nabawi, membahas hal serius, tapi dengan canda, senyum, dan kelapangan hati.
Masyarakat Madinah tidak semuanya adalah ulama, yang membahas masalah agama. Di Madinah juga ada pasar, ada even kesenian, bahkan grup kesenian pentas di masjid dan nabi melihatnya. Saat melihat, di punggung Nabi, ada Sayyidah Aisyah yang ikut mengintip orang bermusik dengan musik masa itu yang dimainkan orang-orang Habasyah.
Jadi di Madinah juga ada performa seni. Artinya, seninya jalan, budayanya jalan, ekonominya jalan, dan muamalah berjalan dengan baik. Itulah masyarakat yang kata Rasul disebut sebagai kurun masyarakat terbaik.
Jadi masyarakat yang terbaik, kalau bercermin dari masyarakat Madinah, adalah mereka yang berjalan dengan kecintaan pada kebaikan dan kesukaan pada amal salih, tapi pada saat yang sama menerima perbedaan yang beragam untuk tumbuh dan berkembang di dalamnya. Karena itu adalah ranah muamalah.
Dr. TGB M Zainul Majdi, Anggota Komite Eksekutif Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM)