Hijrah dan Persaudaraan
Ilustrasi
Hijrah Rasulullah Saw dari Mekkah ke Yasrib bukan bertujuan untuk melarikan diri atau mencari suaka, akan tetapi untuk menambah persaudaraan. Jika alasan hijrah untuk tujuan itu maka Rasulullah Saw akan lebih aman memilih berhijrah ke Habasyah atau Abyssinia, yang kini dikenal sebagai Negara Ethiopia –sebuah kerajaan di benua Afrika.
Raja Negus (Najasyi) yang berkuasa di negeri itu dengan penuh adil, lapang dada, dan suka membantu sudah menerima baik dua gelombang sahabat Nabi yang hijrah ke negeri itu. Utsman b. Affan dan istrinya Ruqayya yang juga putri Rasulullah Saw serta sahabat dekat lainnya (terdiri 83 laki-laki dan 17 perempuan) telah disambut baik oleh Raja Negus dan ditempatkan di daerah khusus yang terletak di sebelah utara Provinsi Tigray.
Ada banyak sahabat Rasulullah yang memilih tinggal lama di Habasyah, walaupun mereka mengetahui bahwa Rasulullah Saw sudah tidak lagi menetap di Mekkah. Para sejawan mencatat terdapat sahabat Rasulullah Saw yang menetap di Habasyah sampai tahun ketujuh Hijriyah. Pengaruhnya wilayah itupun menjadi pusat penyebaran Islam di daratan bagian Afrika Timur seiring masuk Islamnya Raja Negus dan keluarganya.
Sementara Rasulullah Saw di luar dugaan justru memilih Yasrib sebagai tempat tujuan, dan bukan Habasyah. Beliau mengikuti petunjuk Allah Swt setelah terlebih dulu berdoa: “Ya Tuhanku, ijinkan aku masuk melalui pintu masuk yang benar dan keluarkan aku dengan jalan keluar yang benar” (QS. Al-Isra: 80). Padahal, Yasrib cukup dekat dengan rute perjalanan dan perniagaan yang biasa dilalui oleh orang-orang Quraisy yang sangat memusuhinya. Dibandingkan Habasyah yang sudah disinggahi para sahabat, Yasrib baru didatangi segelintir orang asal Mekkah, seperti Abu Salamah b. Abu al-Asad, dan Mus’ab bin Umair.
Rasulullah Saw hijrah ke Yasrib pada intinya atas petunjuk Allah Swt. Tujuannya untuk memperluas persaudaraan dengan lapisan penduduk di muka bumi, bukan untuk melarikan diri dari ancaman yang mendera para sahabatnya. Hal ini dipertegas dalam dialog antara Rasulullah Saw dengan sahabat Abu Bakr as-Sidiq yang disebut di dalam QS. At-Taubah: 40 (Janganlah kamu cemas! Sesungguhnya Allah bersama kita).
Misi Persaudaraan
Yasrib merupakan kota yang telah dihuni oleh penduduk multi ras, suku, dan agama sebab letaknya stategis dan tak jauh dari rute perdagangan. Daerahnya subur sebagai pusat pertanian karena menjadi lembah resapan air dari pegunungan batu yang mengelilinginya. Banyak sumber mata air di daerah ini yang mendorong para pedagang dan pelancong manca negara yang singgah beristirahat dan menetap hidup. Termasuk orang-orang Yahudi yang tersingkir karena dimusuhi pemerintah Romawi penganut Nasrani, seperti Suku Aus dan Khazraj yang memilih menetap di Yasrib.
Mereka aslinya bukan dari suku Arab seperti halnya Bani Qainuqa yang terlebih dulu datang dan diterima baik oleh penduduk asli Yasrib dan berhasil mempengaruhi penduduk setempat menganut agama Yahudi. Penduduk lokal Yasrib yakni Bani Ukwah, Bani Tsa'labah, Bani Muhammim, Bani Za'ura, Bani Zaid, Bani Nadhir, Bani Quraizhah, Bani Hadal, Bani Auf, dan Bani al-Fashish selain mereka menganut agama Yahudi juga ada yang menganut agama Nasrani serta penyembah berhala.
Penduduk Yasrib dikenal ramah bersahabat dan pluralis. Ketika mereka mengetahui ada agama baru yakni Islam yang dibawa Nabi Muhammad maka banyak pula yang berubah dari keyakinan sebelumnya. Sebelum Rasulullah Saw hijrah ke yasrib tercatat ada 200-an orang yang sudah memeluk Islam. Atas ijin Allah melalui peristiwa Bai'at 'Aqabah I dan II, Nabi Muhammad Saw. bersepakat dengan 73 orang pria dan 2 orang wanita dari Yatsrib untuk hijrah ke kota yang kemudian disebut Madinah.
Sebagai realisasi kesepakatan Rasulullah Saw dengan orang-orang Yasrib maka diberangkatkan rombongan kecil yang pertama. Mereka ialah Abu Salamah bin Abu al-Asad dan Mush’ab bin Umair, juga Amr bin Ummi Maktum. Kemudian disusul oleh Bilal bin Rabah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ammar bin Yasir dan Umar bin Khatab dalam rombongan berjumlah 20 orang.
Barulah kemudian Rasulullah Saw bersama Abu Bakr menyusul ke Yasrib. Di awal pertama menginjakkan kaki di Yasrib, Rasulullah Saw langsung mempersaudarakan golongan Muhajirin dan Ansar yang dijelaskan di dalam firman Allah Swt: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Anfal : 72).
Di awal-awal tahun Rasulullah Saw hijrah, di antara golongan Muhajirin dan golongan Ansar sampai diberlakukan hukum saling mewarisi harta karena begitu dekat persahabatan di antara mereka. Hukum ini baru di-naskh (diganti) setelah turun ayat-ayat faraid dan kewarisan Islam. Narasi kedekatan antara Muhajirin dan Ansar dalam ayat ini bahkan diinterpretasikan secara radikal untuk menjustifikasi para sahabat yang tidak ikut hijrah ke Yasrib sebagai kelompok mustad’afin (orang-orang lemah). Padahal paman Rasulullah yakni Abbas b. Abdul Muthalib dan putranya Abdullah b. Abbas baru berpindah dari Mekkah tak berselang lama dari peristiwa Hudaibiyah (tahun ke-7 hijrah).
Terlepas banyak interpretasi seputar QS. Al-Anfal: 72, substansi hijrahnya Rasulullah Saw ke Yasrib adalah memperluas persaudaraan antara sahabat Muhajirin dengan sahabat Ansar pada khususnya dan penduduk Yasrib secara umum. Hijrah untuk memperluas persaudaraan itu diletakkan sebagai dasar niatan yang tulus. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw: “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul – Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul – Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits).
Piagam Madinah
Bukti lain bahwa misi hijrah Rasulullah Saw untuk merajut tali persaudaraan adalah keberadaan Piagam Madinah. Pakta kompromi yang juga disebut dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah merupakan dokumen perjanjian yang dibuat di antara Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin golongan Muhajirin dan Ansar dengan semua suku suku dan kaum kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M.
Seluruh perwakilan kelompok di Madinah turut menandatangani perjanjian itu, termasuk kelompok Yahudi dari Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. Bahkan, Nabi sempat mengangkat sekretarisnya dari orang Yahudi agar mudah mengkirim dan membaca surat berbahasa Ibrani dan Asiria. Namun karena berkhianat dan bersekongkol dengan musuh, akhirnya sekretaris itu diganti Zaid bin Tsabit. Ini tandanya, Rasulullah memberikan kesempatan yang sama kepada warganya, tanpa melihat latar belakang keyakinannya, selama dia kompeten dan dapat dipercaya.
Melalui piagam inilah Rasulullah Saw. memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk nan plural. Di sana, Rasulullah Saw. meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai.
Piagam Madinah menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah. Oleh sebab itu sangat logis apabila seorang sejarawan sosiolog Barat, Robert N. Billah, Piagam Madinah dinilai sebagai konstitusi ter-modern di zamannya.
Dari sudut pandang sejarah ini terekam jelas bahwa Nabi Muhammad mampu menjadikan Islam sebagai agama yang menghasilkan rekonsiliasi di tengah keanekaragaman antar kaum Muhajirin, kaum Anshor dan kaum Yahudi. Dirinya membuat suatu perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama-agama mereka dan harta-harta mereka dengan syarat-syarat timbal balik.
Dengan demikian, peristiwa hijrah Nabi ke Madinah merupakan momentum penting permulaan berdirinya pranata sosial dan politik dalam sejarah peradaban manusia secara universal. Hijrah seharusnya dipahami sebagai dasar pijak membangun persaudaraan masyarakat yang multi etnis dengan keyakinan agama yang beragam dengan pluralitas komposisi masyarakat. Bukan sebaliknya, hijrah dipahami sebagai dasar pijak memisahkan dan mengasosiasi diri dan kelompok secara eksklusif dan intoleransi. Wallahu a’lam
M. Ishom el-Saha (Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)