Sekjen MHM: Mencabut Hak Pendidikan Perempuan, Melanggar Syariat Islam dan Kemunduran
Sekjen Majelis Hukama Muslimin Konselor Mohamed Abdelsalam
Sekretaris Jenderal Majelis Hukama Muslimin (MHM) Konselor Mohamed Abdelsalam menegaskan bahwa mencabut hak perempuan, terutama hak untuk belajar dan berpendidikan, merupakan pelanggaran terhadap syariat Islam. Pelarangan perempuan untuk berpendidikan adalah sebuah kemunduran moral dan peradaban.
Dalam keterangannya, Abdelsalam mengapresiasi pernyataan Ketua MHM yang juga Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmad Al-Tayeb yang menolak keputusan Taliban melarang kaum perempuan Afganistan untuk mengikuti pendidikan tinggi.
“Pernyataan yang dikeluarkan oleh pemimpin umat Islam itu dengan jelas menyatakan bahwa melarang kaum wanita mengikuti pendidikan adalah bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Abdelsalam di Abu Dhabi, Sabtu (24/12/2022).
Pelarangan tersebut, kata Abdelsalam, bertolakbelakang dengan ajaran Islam yang menyuruh manusia mencari ilmu sejak masih dalam buaian sampai masuk ke liang lahat. Pelarang tersebut juga bertentangan dengan seruan Al-Qur’an yang memerintahkan umatnya belajar dan menuntut ilmu, baik laki-laki maupun perempuan. Islam adalah agama yang tidak menyetarakan posisi dan kedudukan antara tinta ulama dan darah syuhada pada hari Kiamat.
Sebelumnya, Majelis Hukama Muslimin dalam pernyataannya menegaskan bahwa pelarangan kaum perempuan untuk mengikuti pendidikan tinggi di Afganistan merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia dan bertentangan dengan syariat Islam. MHM menyatakan dengan tegas sikap penolakan terhadap tindakan melarang kaum perempuan dari hak-hak asasinya yang sudah dijamin oleh syariat Islam.[]