MHM Kecam Pernyataan Pihak Israel terkait Pemindahan Paksa Rakyat Palestina dari Jalur Gaza
.
Majelis Hukama Muslimin (MHM), di bawah kepemimpinan Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Dr. Ahmed Al-Tayeb, mengecam keras pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz terkait pemindahan rakyat Palestina dari Jalur Gaza.
Melalui siaran pers, Senin (7/9/2026), Majelis Hukama Muslimin menegaskan kembali penolakan tegasnya terhadap pernyataan-pernyataan tersebut, serta setiap rencana yang bertujuan memindahkan rakyat Palestina, baik di dalam Wilayah Palestina yang Diduduki maupun di luar perbatasannya. MHM menekankan bahwa pemindahan atau pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta pelanggaran terhadap hak-hak mereka yang sah dan tidak dapat dicabut.
Majelis Hukama Muslimin mengingatkan akan konsekuensi serius jika seruan-seruan semacam itu diubah menjadi kebijakan atau tindakan nyata di lapangan. MHM menegaskan bahwa setiap upaya untuk memaksakan pemindahan paksa akan semakin memperparah penderitaan rakyat Palestina. Hal itu juga kaan merusak upaya internasional untuk mengakhiri perang di Jalur Gaza, serta melemahkan prospek tercapainya perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.
Majelis Hukama Muslimin lebih lanjut menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Palestina. Menjaga kesatuan wilayah Palestina—yang mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur—tetap menjadi pilar fundamental bagi berdirinya Negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Majelis Hukama Muslimin juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya serta mengambil sikap tegas terhadap segala upaya pemindahan rakyat Palestina atau upaya mengubah realitas demografis dan geografis Wilayah Palestina yang Diduduki. MHM menegaskan kembali dukungannya terhadap keteguhan rakyat Palestina serta keterikatan mereka pada tanah dan hak-hak sah mereka, sembari kembali menyatakan penolakan tegas terhadap segala tindakan yang bertujuan melemahkan perjuangan Palestina atau mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.