Hari Anak Sedunia, MHM Tegaskan bahwa Anak Harapan Umat Manusia yang Harus Dilindungi
Hari Anak Sedunia
Majelis Hukama Muslimin (MHM), di bawah kepemimpinan Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Dr. Ahmed Al-Tayeb, menggarisbawahi bahwa anak-anak mewakili harapan sejati bagi masa depan umat manusia. Melindungi hak-hak mereka bukan hanya kewajiban sosial tetapi tanggung jawab agama dan tugas etika yang membutuhkan upaya internasional yang terpadu dan intensif untuk mengatasi krisis yang memengaruhi anak-anak, khususnya di wilayah yang dilanda perang, konflik, dan bencana alam. Anak-anak ini mengalami kondisi kehidupan yang keras yang mengancam kesejahteraan mereka dan merampas hak-hak dasar mereka atas keselamatan, perlindungan, pendidikan, dan perawatan kesehatan.
Dalam pernyataan yang menandai Hari Anak Sedunia, yang diperingati setiap 20 November, Rabu (20/11/2024), MHM menekankan bahwa Islam sangat mementingkan perawatan dan perlindungan anak-anak dan hak-hak mereka. Pernyataan tersebut menyoroti perlunya memastikan hak-hak anak dalam semua aspek kehidupan, termasuk dukungan psikologis dan sosial, serta investasi dalam pendidikan dan pengembangan. Upaya-upaya ini bertujuan untuk membesarkan anak-anak di lingkungan yang menjunjung tinggi martabat mereka, membina generasi yang bertanggung jawab, sadar, dan mampu menghadapi tantangan masa depan sambil berkontribusi pada kemajuan dan kemakmuran masyarakat mereka.
Pernyataan tersebut juga menyoroti upaya signifikan MHM dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengasuhan anak yang tepat dan menanamkan nilai-nilai dialog, toleransi, dan koeksistensi di antara anak-anak. Dokumen Persaudaraan Manusia, yang ditandatangani bersama oleh Imam Akbar Dr. Ahmed Al-Tayeb, dan Paus Fransiskus di Abu Dhabi pada 2019, berfungsi sebagai referensi global untuk memajukan hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak. Dokumen ini menegaskan bahwa hak-hak dasar anak-anak—termasuk pengasuhan keluarga yang tepat, gizi, pendidikan, dan perawatan kesehatan—merupakan tanggung jawab bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, tidak seorang pun anak boleh dirampas hak-hak ini, terlepas dari lokasinya karena dokumen tersebut juga menyerukan kutukan terhadap semua praktik yang merusak martabat anak-anak atau melanggar hak asasi manusia mereka.