Belajar Ushul Fikih di Pameran Buku Internasional Kairo 2024, MHM Hadirkan Karya Ulama Al-Azhar
Terbitan MHM pada Pameran Buku Internasional Kairo 2024
Stan Majelis Hukama Muslimin (MHM) pada Pameran Buku Internasional Kairo 2024 mempersembahkan buku “Mencapai Tujuan dalam Pengantar Ilmu Ushul Fikih”. Buku ini ditulis oleh Syekh Muhammad Hassanein Makhlouf, salah satu ulama terkemuka Al-Azhar.
Buku ini mendalami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ijtihad dan berbagai aspek dasar-dasar yurisprudensi. Buku ini merupakan salah satu dari terbitan Al-Hukama, MHM.
Melalui siaran pers, Selasa (23/1/2024), MHM menjelaskan bahwa penulis buku ini menekankan bahwa Ushul Fikih merupakan landasan para ahli hukum, termasuk ilmu-ilmu Islam yang paling agung dan bermanfaat. Hal ini memungkinkan dilakukannya pemeriksaan komprehensif terhadap hujjah keagamaan, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, atau Qiyas, untuk mendapatkan keputusan dan kewajiban hukum.
Ushul Fikih berfungsi sebagai pengaman bagi pikiran para ahli hukum terhadap kesalahan-kesalahan dalam menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang terperinci. Ilmu ini juga menjadi landasan bagi para ulama yang berpegang pada doktrin-doktrin para imam mereka selama perdebatan untuk memastikan koreksi terhadap doktrin masing-masing imam dan penetapan landasan-landasannya berdasarkan prinsip-prinsip metodologi yang benar dan sah.
Buku ini juga menegaskan bahwa ijtihad absolut melibatkan ahli hukum yang mengerahkan seluruh kemampuannya untuk menguji argumentasi keagamaan dan menggali sumber-sumber yurisprudensi untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum agama. Laporan ini mencatat bahwa meskipun terdapat kelangkaan kesempatan untuk melakukan ijtihad di masa sekarang dan bahkan di masa lalu, hal ini tetap merupakan tugas yang layak dan diinginkan.
Fungsi ijtihad dalam yurisprudensi dianggap sebagai salah satu posisi keagamaan yang paling agung, yang didorong oleh syariat untuk dilaksanakan di setiap zaman. Para ulama dan ahli hukum telah menyatakan bahwa ijtihad kadang-kadang wajib sebagai kecukupan (kifayah), kadang-kadang wajib sebagai tugas individu (‘ain), dan kadang-kadang dianjurkan.
Buku ini lebih jauh menyoroti bahwa hanya mereka yang memiliki wawasan khusus yang dapat melakukan ijtihad, mendalami ilmu-ilmu Arab, dasar-dasar yurisprudensi, dan sumber-sumber agama. Ilmu-ilmu tersebut menjadi domain bagi para ahli hukum untuk mengambil keputusan hukum dari sumber-sumber agama dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Penguasaan bidang ini diperkuat melalui amalan terus-menerus, sering berinteraksi dengan ulama, banyak membaca buku, dan memperdalam ilmu ilmu Al-Qur'an dan Sunnah.
Buku ini menunjukkan bahwa realisasi dan pematangan penguasaan ini berbeda-beda di antara para mujtahid berdasarkan keadaan mereka dan tingkat persiapan yang berbeda-beda. Pada hakikatnya ijtihad dalam agama merupakan suatu bakat istimewa dan ilmu yang diwariskan yang dianugerahkan Allah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Buku ini juga memuat beberapa pembahasan ilmiah penting, termasuk peran dasar-dasar ilmu hukum.
Stan pameran MHM pada Pameran Buku Internasional Kairo menampilkan beragam koleksi publikasi. Stan ini juga akan menggelar serangkaian seminar, kegiatan, dan acara yang berfokus pada peningkatan nilai-nilai perdamaian dan hidup berdampingan bersama di antara seluruh umat manusia.
Paviliun MHM terletak di samping paviliun Al-Azhar di Hall 4 di Pusat Pameran dan Konferensi Internasional Mesir di Tajammu’ Khamis Kairo.