MHM Sambut Putusan Mahkamah Internasional Minta Pendudukan Israel Hentikan Operasi di Rafah
MHM Sambut Putusan Mahkamah Internasional
Majelis Hukama Muslimin (MHM) yang diketuai Grand Syekh Al-Azhar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb menyambut baik sikap Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang meminta pendudukan Israel segera menghentikan operasi militernya di Rafah. Pendudukan Israel telah mengakibatkan semakin memburuknya kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Melalui siaran pers, Sabtu (25/5/2024), MHM mengajak semua pihak terkait untuk segera menghentikan serangan terhadap Jalur Gaza yang telah menelan puluhan ribu korban jiwa dan luka-luka dari warga sipil Palestina. MHM juga mengetuk hati semua pihak terkait untuk menjamin dibukanya jalur distribusi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza secara cepat dan permanen, serta meminta Israel untuk tunduk dan patuh pada putusan ICJ untuk membuka perlintasan Rafah demi masuknya bantuan kemanusiaan.
MHM juga menyerukan masyarakat internasional untuk ikut bertanggung jawab menghentikan penderitaan yang dialami oleh masyarakat Palestina selama lebih dari tujuh abad dan memberikan hak mereka untuk merdeka dan berdaulat sebagai negara dan bangsa dengan Al-Quds sebagai ibukotanya.