MHM Sambut Keputusan Mahkamah Internasional Terapkan Tindakan Sementara Lindungi Rakyat Palestina di Jalur Gaza
MHM sambut Keputusan Mahkamah Internasional
Majelis Hukama Muslimin (MHM), di bawah kepemimpinan Grand Syekh Al-Azhar, Imam Akbar Dr. Ahmed Al-Tayeb, menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional mengenai penerapan tindakan sementara di Jalur Gaza untuk melindungi warga sipil, menghentikan pernyataan atau praktik apa pun, dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Melalui siaran pers, Sabtu (27/1/2024), MHM menyatakan kepuasannya terhadap keputusan Mahkamah Internasional. Keputusan itu bertujuan menghentikan pelanggaran pendudukan Israel dan memberikan perlindungan bagi warga Palestina.
MHM juga memuji upaya Afrika Selatan dan semua inisiatif yang menyerukan perlindungan warga sipil tak berdosa di Jalur Gaza, memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan dan pertolongan darurat, mencegah korban jiwa lebih lanjut, menghindari eskalasi di wilayah pendudukan Palestina, dan menegaskan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.