MHM Sambut Baik Seruan Majelis Umum PBB Untuk Akhiri Pendudukan Israel di Palestina dalam 12 Bulan
MHM sambut baik Keputusan Majelis Umum PBB
Ketua Majelis Hukama Muslimin (MHM) yang juga Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb, menyambut baik keputusan Majelis Umum PBB untuk mendukung resolusi yang diajukan oleh Negara Palestina. Majelis Umum PBB menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Melalui siaran pers, Kamis (19/9/2024), MHM menegaskan bahwa resolusi ini merupakan langkah signifikan menuju pengakuan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya. Resolusi ini juga mencerminkan dukungan internasional yang semakin besar untuk mengakhiri pendudukan, yang oleh Mahkamah Internasional dianggap ilegal dalam pendapat penasihatnya dan dinyatakan harus diakhiri.
MHM menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dan menghentikan semua pelanggaran terhadap rakyat Palestina, segera mengakhiri agresi di Gaza, mengintensifkan upaya global untuk menyediakan bantuan kemanusiaan segera bagi warga sipil Palestina yang tidak bersalah, dan meringankan penderitaan mereka.