MHM Kutuk Keras Keputusan Pendudukan Israel Caplok Tanah di Wilayah Pendudukan Palestina
MHM Kutuk Israel caplok tanah di wilayah pendudukan Palestina
Majelis Hukama Muslimin (MHM) mengutuk keras keputusan pendudukan Israel yang mencaplok 8.000 dunam tanah di kawasan Al Aghwar, wilayah pendudukan Palestina.
Melalui siaran pers, Rabu (27/3/2024), MHM menyatakan penolakan tegas terhadap semua tindakan yang bertujuan mengubah status quo sejarah dan hukum di wilayah pendudukan Palestina, serta segala praktik yang melanggar resolusi internasional. Tindakan tersebut mengancam eskalasi dan ketegangan lebih lanjut di kawasan serta menghambat upaya mencapai perdamaian dan stabilitas.
MHM juga menyeru kepada komunitas internasional untuk berupaya menghentikan agresi terhadap rakyat Palestina dan menemukan solusi yang adil dan komprehensif terhadap masalah Palestina. MHM mendukung hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.